Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara adalah satu perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara. Dalam Peraturan Daerah tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara. Dalam Peraturan Daerah tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Administrasi Umum, Pembinaan Ideologi, Wawasan Kebangsaan, Karakter Bangsa, Kewaspadaan Nasional, Pembinaan Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Serta Tugas Pembantuan Adapun fungsi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara adalah :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang Administrasi Umum, bina ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kewaspadaan nasional dan penanganan Konfilk, Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Serta Tugas Pembantuan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, karakter bangsa, kewaspadaan nasional, politik dalam negeri dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama serta organisasi kemasyarakatan;
b. pemberian dukungan atas peyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, kewaspadaan nasional, politik dalam negeri dan ketahanan, sosial budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, politik dalam negeri dan ketahanan ekonomi, sosial budaya, agama dan organisasi kemasyrakatan;
d. pelaksanaan tugas pembantuan dibidang kesatuan bangsa dan politik;
e. pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;\
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya