BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI SUMATERA UTARA Medan (30/07/26) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi dan Persamaan Persepsi dalam rangka Peningkatan Layanan Permohonan Pendirian Badan Hukum Partai Politik, Kamis (30/7/2026), di Aula Kesatuan Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara.

     Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Utara, Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, serta diikuti oleh Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara melalui Zoom Meeting. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Prama Jhon Sembiring, S.STP., M.Si. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Titik Susiawati, S.H., M.H., mengenai mekanisme dan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik, termasuk verifikasi dokumen, penyampaian tembusan SKT, serta penanganan dualisme kepengurusan terkait bantuan keuangan partai politik. Sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Buku Peraturan Partai Politik dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI kepada Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi dalam memberikan layanan administrasi partai politik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. #BakesbangpolSumut #KolaborasiSumutBerkah #PolitikDalamNegeri #PartaiPolitik #Pemprovsu